RANGKASBITUNG – Dua pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak diperiksa Kejaksaan Negeri Rangkasbitung, Rabu (12/12). Pemeriksaan ini terkait dengan program pembangunan Unit Sekolah Baru SMP 4 Cileles yang diduga bermasalah. Mereka yang diperiksa adalah Kepala Sub Dinas SMP/SMA Agus Hermawanto dan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Dedi Taufik.
Agus dan Dedi datang ke Kejaksaan Negeri Rangkasbitung sekitar pukul 11.30 WIB dan langsung memasuki ruang Kepala Seksi Intelijen Kejari Lebak E Sopyan. Beberapa menit kemudian, Dedi Taufik keluar ruangan dan langsung menuju ruang Kepala Sub Seksi Prodsarin. Rupanya, dua pejabat Dindik Lebak ini diperiksa di ruang terpisah. Agus dimintai keterangan langsung oleh Kepala Seksi Intelijen E Sopyan. Sementara Dedi Taufik diperiksa Kasubsi Prodsarin Lili Safari Emaputra.
Menurut keterangan Kepala Seksi Intelijen E Sopyan, pihaknya menyiapkan 26 pertanyaan kepada dua pejabat Dindik Lebak tersebut terkait dengan kegiatan pembangunan USB SMP 4 Cileles. Namun hingga pukul 12.30 WIB, baru 14 pertanyaan yang berhasil diajukan. “Baru 14 pertanyaan. Sisanya, akan dilanjutkan sore nanti,” kata Sopyan kepada wartawan.
Di tempat yang sama Agus Hermawanto menjelaskan, pihaknya dimintai keterangan sebagai saksi dalam kegiatan pembangunan USB SMP 4 Cileles dan 7 USB lainnya di Lebak. Materi pokok pemeriksaan seputar tugas pokok dan fungsi Dinas Pendidikan Lebak terkait dengan bergulirnya program tersebut.
Ditambahkan Agus, terkait dengan pembangunan USB SMP, komite pembangunan dan konsultan yang bertanggung jawab penuh atau program tersebut. Sebab, laporan resmi diberikan langsung komite pembangunan kepada Direktorat SMP di Departemen Pendidikan Nasional dan diketahui konsultan. (asa)
Dua Pejabat Dindik Lebak Diperiksa Terkait Pembangunan USB SMP di Cileles
| author: SMPN2RANGKASBITUNGPosts Relacionados:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar